Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Dwi Purwanto
2.Agus Yuliyanto
3.Wisnu Purwanto
PT.NEW SUBURTEX II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dwi Purwanto
2Agus Yuliyanto
3Wisnu Purwanto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Danang Sugiyatno, S.H.Dwi Purwanto
2Danang Sugiyatno, S.H.Agus Yuliyanto
3Danang Sugiyatno, S.H.Wisnu Purwanto
Pihak
NoNama
1PT.NEW SUBURTEX II
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13/2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998 dan UU No.6 Tahun 2023 pasal :79
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:

a.) Penggugat I (Dwi Purwanto) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 7.072.423

       b.) Penggugat II (Agus Yulianto) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 6.082.639

       c.) Penggugat III(Wisnu Purwanto) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 5.788.030

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar cuti tahun 2023 dan 2024 yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp.2.157.999,- / Penggugat

  5.Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah penuh selama Para Penggugat masih    diliburkan.

  6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak