Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
468/Pid.B/2025/PN Smg HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. IWAN MURDIYANTO Bin SAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 468/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5082/M.3.10/Eoh.2/10/2025
Pihak
NoNama
1HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1IWAN MURDIYANTO Bin SAMSURI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa ia Terdakwa IWAN MURDIYANTO Bin SAMSURI pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di Showroom PT.Platinum Ceramics Industry yang beralamat di Komplek Pertokoan dan Perkantoran Jurnatan Stand D 22-23 Jl.Suari Kel.Purwodinatan Kec.Semarang Tengah, Kota.Semarang  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang “.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa IWAN MURDIYANTO Bin SAMSURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa IWAN MURDIYANTO Bin SAMSURI pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di Showroom PT.Platinum Ceramics Industry yang beralamat di Komplek Pertokoan dan Perkantoran Jurnatan Stand D 22-23 Jl.Suari Kel.Purwodinatan Kec.Semarang Tengah, Kota.Semarang  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah“.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa IWAN MURDIYANTO Bin SAMSURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya