Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
576/Pdt.G/2018/PN Smg | Tn. BAGAD SONY ROSANDI | Ny. ROSALIA ISTI WAHYUNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 576/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam keseluruhannya; 2.Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik; 3.Menyatakan menurut hukum Penggugat dan Tergugat mempunyai harta bersama (gono-gini) yaitu: a.Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 955/tegalsari, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kecamatan Candisari, Kelurahan Candi (dahulu tegalsari), Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Jalan Tegalsari Timur VIII Nomo 214, RT.01/RW.06, seluas 80 m2 dengan batas-batas: Utara : Rumah Bapak Supar Selatan : Jalan Tegalsari Timur VIII Timur : Gang Barat : Rumah Bapak Suyadi
b.1 (satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up, Nomor Polisi, H-701-H, Nomor Rangka S91RP3007752, Nomor Mesin 9202812, Tahun 1997, Warna Hitam, tercatat STNK atas nama Hendy Mulyono;
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat dan Tergugat mempunyai hak masing-masing separuh (1/2) atas harta bersama (gono-gini) yaitu: a.Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 955/tegalsari, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kecamatan Candisari, Kelurahan Candi (dahulu tegalsari), Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Jalan Tegalsari Timur VIII Nomor 214, RT.01/RW.06, seluas 80 m2 dengan batas-batas: Utara : Rumah Bapak Supar Selatan : Jalan Tegalsari Timur VIII Timur : Gang Barat : Rumah Bapak Suyadi
b.1 (satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up, Nomor Polisi, H-701-H, Nomor Rangka S91RP3007752, Nomor Mesin 9202812, Tahun 1997, Warna Hitam, tercatat STNK atas nama Hendy Mulyono;
5.Menyatakan menurut hukum Penggugat dan Tergugat mempunyai hutang bersama pada Turut Tergugat) sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor: CLN.SMG/1340/KPR/2011;
6.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi sisa hutang pada Turut Tergugat sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor: CLN.SMG/1340/KPR/2011 tersebut dimana baik Penggugat dan Tergugat masing-masing membayar separuh atau ½ ( seperdua ) bagian;
7.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut melalui penjualan secara lelang atau dijual secara bebas atas dasar kesepakatan bersama kemudian hasil lelang atau penjualan bebas tersebut dibagi 2 (dua) masing-masing untuk Penggugat dan Tergugat;
8.Menyatakan Sita Marital Persamaan atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 955/tegalsari, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kecamatan Candisari, Kelurahan Candi (dahulu tegalsari), Kota Semarang, setempat dikenal dengan nama Jalan Tegalsari Timur VIII Nomor 214, RT.01/RW.06, seluas 80 m2 dengan batas-batas: Utara : Rumah Bapak Supar Selatan : Jalan Tegalsari Timur VIII Timur : Gang Barat : Rumah Bapak Suyadi adalah baik, sah dan berharga ((goed en van waarde te verklaren);
9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |