Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
683/Pid.Sus/2024/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | DIMAS HARITS RAMADHAN alias UCUP Bin LEO UTANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 683/Pid.Sus/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6447/M.3.10/Enz.2/11/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa Dimas Harits Ramadhan bin Leo Utanto pada hari Kamis tanggal 29 Agustus tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tlogobayem Nomor 687 H RT 01 RW 02 Kelurahan Mugasari Kecamatan Semrang Selatan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwa Dimas Harits Ramadhan bin Leo Utanto pada hari Jumat tanggal 30 Agustus tahun 2024 sekira pukul 21.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan warung ayam penyet Mbak Ju yang terletak di jalan Wonodri Baru Raya Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN KEDUA : ------------ Bahwa terdakwa Dimas Harits Ramadhan bin Leo Utanto pada hari Kamis tanggal 29 Agustus tahun 2024 sekira pukul 21.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Stadion Diponegoro Semarang Kelurahan Karangkidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan tanpa hak memilliki dan atau membawa Psikotropika.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |