Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | EKO WINARNO, S.S., S.H., M.H. | MASNO Bin TALIB Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-995/M.3.32/Ft.1/06/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |