Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
787/Pid.Sus/2019/PN Smg Wimpy wohon DWI MULYANTO Bin MARIYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 787/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -438/M.3.10/Euh.2/10/2019
Pihak
NoNama
1Wimpy wohon
Pihak
NoNamaPenahanan
1DWI MULYANTO Bin MARIYOTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN :
PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa DWI MULYANTO Bin MARIYOTO pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Bongsari, RT. 07 RW., 08, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat 0,55509 (nol koma lima puluh lima ribu lima ratus sembilan) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 08.30 WIB saksi Candra Sasongko beserta Tim Reskrim Narkotika Polda Jawa Tengah yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkoba di daerah Bongsari, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian saksi-saksi petugas kepolisian dari Polda Jawa Tengah menangkap terdakwa DWI MULYANTO Bin MARIYOTO yang pada saat itu sedang duduk didepan rumah terdakwa di Bongsari, RT. 07 RW., 08, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Pada saat itu dilakukan penggeledahan badan terdakwa tetapi tidak ditemukan apa-apa. Terdakwa kemudian diminta untuk menunjukan tempat narkotika jenis sabu-sabu disimpan oleh terdakwa. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah kemudian keluar sambil membawa 1 (satu) kotak plastik bening yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sabu-sabu,  juga ditemukan 1 (satu) set bong alat hisap untuk mengkomsumsi sabu-sabu, sehingga terdakwa dan barang bukti kemudian di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

    ---------Bahwa terhadap paket sabu-sabu yang disita dari rumah terdakwa sewa dan urine terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan pemeriksaan laboratorium dan dibuatkan berita acaranya yaitu berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik BAP No. Lab. :2303 /NNF/2019 tanggal 16 September 2019 atas nama DWI MULYANTO Bin MARIYOTO dengan barang bukti BB-4726/2016/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca dan BB-4727/2016/NNF berupa Urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah dilakukan dengan tidak memiliki hak dan ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan kesehatan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang Undang  Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009. --------------------------------------

SUBSIDIAIR
---------- Bahwa terdakwa DWI MULYANTO Bin MARIYOTO pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Bongsari, RT. 07 RW., 08, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,, telah melakukan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: --------------------------

-----------Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira pukul 22.15 WIB terdakwa DWI MULYANTO Bin MARIYOTO ketika sedang berada di rumah terdakwa di Bongsari, RT. 07 RW., 08, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa bagi menjadi 4 (empat) paket kecil kemudian terdakwa ambil sebagian untuk terdakwa komsumsi. Cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu yaitu terdakwa  memasukan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam pipet kaca yang terhubung ke sedotan di alat yang diberi nama Bong. Terdakwa kemudian membakar narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang berada di dalam pipet kaca menggunakan korek api sehingga keluar asap lalu terdakwa menghisap asap tersebut melalui pipa sedotan lain yang berada di bong sehingga tubuh terdakwa merasa lebih segar, rasa capek-capek hilang dan terdakwa kuat tidak tidur.
-----------Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa DWI MULYANTO Bin MARIYOTO yang pada saat itu sedang duduk didepan rumah terdakwa di Bongsari, RT. 07 RW., 08, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang telah ditangkap polisi. Pada saat itu dilakukan penggeledahan badan terdakwa tetapi tidak ditemukan apa-apa. Terdakwa kemudian diminta untuk menunjukan tempat narkotika jenis sabu-sabu disimpan oleh terdakwa. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah kemudian keluar sambil membawa 1 (satu) kotak plastik bening yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip sabu-sabu,  juga ditemukan 1 (satu) set bong alat hisap untuk mengkomsumsi sabu-sabu, sehingga terdakwa dan barang bukti kemudian di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
    ---------Bahwa terhadap paket sabu-sabu yang disita dari rumah terdakwa sewa dan urine terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan pemeriksaan laboratorium dan dibuatkan berita acaranya yaitu berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik BAP No. Lab. :2303 /NNF/2019 tanggal 16 September 2019 atas nama DWI MULYANTO Bin MARIYOTO dengan barang bukti BB-4726/2016/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca dan BB-4727/2016/NNF berupa Urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah dilakukan dengan tidak memiliki hak dan ijin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan kesehatan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  ayat (1) huruf a Undang Undang  Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009. -----------------------------

SEMARANG,  24 Oktober 2019

 

Pihak Dipublikasikan Ya