| Dakwaan |
----------- Terdakwa DANIEL SAPUTRA ADITYA Bin Alm SISWANTO pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di area parkir Toko Modern Elektronik Jl.Gajahmada No.58 Kel.Kembangsari, Kec.Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------- |