Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pencipta pertama dan Pemegang Hak Cipta satu-satunya atas ciptaan program komputer (software untuk administrasi hotel) dengan judul/nama ciptaan “ATLANTIS” Nomor Permohonan : C00201703390 tanggal : 04 Agustus 2017, Nomor Pencatatan : 088453 ;
Menyatakan bahwa ciptaan program komputer (software untuk administrasi hotel) dengan judul/nama ciptaan “BIG SOLUTION” Surat Pencatatan Ciptaan KEMENKUMHAM RI No: 082735 atas nama Pencipta Tergugat I : DANIEL SULISTYO dan
- Pemegang Hak Cipta Tergugat II : PT. Berkah Inovasi Global tidak original dan secara esensial adalah sama (substantial part) dengan ciptaan program komputer (software untuk administrasi hotel) “ATLANTIS” milik Penggugat COKRO ADIKUSUMO;
- Menyatakan bahwa pendaftaran/pencatatan ciptaan program komputer (software untuk administrasi hotel) dengan judul/nama ciptaan “BIG SOLUTION” oleh Tergugat I, Nomor Permohonan : C22201603203 tanggal 31 Agustus 2016 Nomor Pencatatan: 082735 atas nama Pencipta Tergugat I : DANIEL SULISTYO dan pemegang Hak Cipta Tergugat II : PT. Berkah Inovasi Global, telah dilakukan Tergugat I dengan itikad tidak baik/buruk dengan cara meniru/menjiplak ciptaan program komputer (software untuk administrasi hotel) “ATLANTIS” milik Penggugat COKRO ADIKUSUMO.
- Menyatakan batal/membatalkan pencatatan ciptaan program komputer “BIG SOLUTION” Nomor Permohonan : C22201603203 tanggal 31 Agustus 2016 Nomor Pencatatan : 082735 atas nama Pencipta Tergugat I : DANIEL SULISTYO dan Pemegang Hak Cipta Tergugat II : PT. Berkah Inovasi Global pada Daftar Umum Ciptaan.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghapus/mencoret dari daftar/pencatatan ciptaan program komputer “BIG SOLUTION” Nomor Pencatatan: 082735 atas nama Pencipta Tergugat I : DANIEL SULISTYO dan pemegang Hak Cipta Tergugat II : PT. Berkah Inovasi Global pada Daftar Umum Ciptaan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang pemaksa (dwangsom) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, manakala Tergugat I, II masih menggunakan, menyewakan, menggandakan, dan mengkomersialkan program komputer “BIG SOLUTION” hasil tiruan/jiplakan ciptaan program komputer “ATLANTIS” milik Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang hingga Tergugat I, II berhenti melakukan tindakannya tersebut.
- Menghukum Turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|