Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
87/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg 1.WINARNO
2.Andi Cahyawan
1.PT Pelabuhan Indonesia III
2.PT Pelindo Marine Service
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1WINARNO
2Andi Cahyawan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Arief Wiranata SH MM dkkWINARNO
2Arief Wiranata SH MM dkkAndi Cahyawan
Pihak
NoNama
1PT Pelabuhan Indonesia III
2PT Pelindo Marine Service
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara Hukum Tergugat I melanggarUndang –Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Melanggar Pasal  4 , Pasal 6 ayat ( 2 ) Pasal  7  ayat ( 3) dan Pasal 28 ayat (8)Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Pelabuhan  Indonesia III (Persero) dengan  Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III ,Nomor: HK 0501/126.1/P.III - 2017 dan Nomor 35/DPP.SPPI III/VII - 2017, ditetapkan 14 Juli 2017 , ketentuan Pasal 9 ayat ( 1 )dan Pasal 17  ayat (1 ) dan ayat (  3  )Peraturan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor PER.50.1/KP.0303/P.III - 2013 , tentang Peraturan Disiplin Pegawai.
  3. Menyatakan secara Hukum Pembentukan Komite Disiplin oleh Tergugat II , adalah tidak sah maka segala Hasil pemeriksaan dan keputusannya , adalah cacat Hukum dan tidak mengikat secara Hukum.
  4. Menyatakan secara Hukum Surat Rekomendasi Ketua Komite Disiplin Tergugat II yang digunakan Tergugat  I untuk melakukan Pemutusan hubungan Kerja terhadap Penggugat I dan Penggugat II , yaitu;
  1. Surat Berita Acara Rapat Pleno usulan pengambilan keputusan Sanksi Disiplin Pegawai yang ditugaskan pada PT.Pelindo Marine Service atas nama saudara WINARNO  /  Penggugat  1 , NIPP 3.83110443 Nomor : BA .1401 / KP. 0303 / HOFC - 2018 , tanggal 24 Oktober 2018  dan

Nota Dinas Ketua Tim Komite Disiplin Pegawai No: ND.HOFC - HCSR - 20181101603, tanggal 13 November 2018 perihal laporan Pleno Permasalahan Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang di tugaskan pada PT. Pelindo Marine Service atas nama saudara WINARNO NIPP 3.831104443.

b). Surat Berita Acara Rapat Pleno usulan pengambilan keputusan Sanksi Disiplin Pegawai yang ditugaskan pada PT.Pelindo Marine Service atas nama saudara ANDI CAHYAWAN/PenggugatII , NIPP 3.770204222 Nomor : BA .1401 / KP. 0303 / HOFC - 2018 , tanggal 24 Oktober 2018 . dan

Nota Dinas Ketua Tim Komite Disiplin Pegawai No: ND.HOFC - HCSR - 20181101603, tanggal 13 November 2018 perihal laporan Pleno Permasalahan Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang di tugaskan pada PT. Pelindo Marine Service atas nama saudara ANDI CAHYAWAN  NIPP 3.770204222.

Adalah tidak sah , cacat hukum dan tidak mengikat secara Hukum.

 

  1. Menyatakan Secara Hukum Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) yaitu ;

untuk PenggugatI .

  • Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor:KEP 0436 / KP.0303 / HOFC - 2018 , Tentang Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri  Sebagai Pegawai Kepada Saudara Winarno. NIPP.3.831104443., tanggal 16 november 2018.
  • Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)Nomor : KEP 0022 / KP.0303 / HOFC - 2019 , tentang Penguatan Hukuman Disiplin surat keputusan Direksi Nomor :KEP 0436 / KP.0303 / HOFC - 2018 , tanggal 16 November 2018. tentang Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) kepada saudara Winarno  NIPP.3821104443 .
  • Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : 0476 /KP.0702/HOFC-2018 ,tanggal 28 November 2018 ,Tentang Pemberhentian sebagai Pegawai atas nama saudaraWinarno  NIPP.3821104443.
  • Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : 0477 /KP.0702/HOFC-2018 ,tanggal 28 November 2018 ,Tentang Pemberian Uang Purna Bhakti Pegawai atas nama saudara Winarno  NIPP.3821104443.

 

untuk PenggugatII

  • Untuk Pengugat II Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : KEP 0435 / KP.0303 / HOFC - 2018 , Tentang Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Kepada Saudara Andi Cahyawan  NIPP.3.770204222. tanggal 16 November 2018.

 

 

 

 

  • Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : KEP 0020 / KP.0303 / HOFC - 2019 , tentang Penguatan Hukuman Disiplinsurat keputusan Direksi Nomor :KEP 0435 / KP.0303 / HOFC - 2018 , tanggal 16 November 2018. tentang Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) kepada saudara Andi CahyawanNIPP.3.770204222
  • Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor : 0474 /KP.0702/HOFC-2018 ,tanggal 28 November 2018 ,Tentang Pemberhentian sebagai Pegawai atas nama saudara Andi Cahyawan NIPP.3.770204222.
  • Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor : 0475 /KP.0702/HOFC-2018 ,tanggal 28 November 2018 ,Tentang  Pemberian Uang Purna Bhakti Pegawai atas nama saudara Andi Cahyawan NIPP.3.770204222.
  •  

 

  1. Menyatakan secara Hukum Tindakan Tergugat I memutus Hubungan Kerja Penggugat I dan Penggugat II adalah  Batal Demi Hukum.
  2. Menyatakan secara Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, Tidak  Pernah  Putus.
  3. Memerintahkan Tergugat  I  memanggil Penggugat  I dan Pengugat II , bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula di tempat Tergugat I.
  4. Menghukum Tergugat  I  untuk membayar kepada Penggugat I dan Penggugat II  , yaitu  berupa  :
  5. , yaitu ;
  • Upah yang biasa di terima  sebesar Rp.11.732.250.-(sebelas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ),yang belum diterima  diperhitungkan dari bulan Desember 2018 , sampai dengan putusan untuk perkara ini berkekuatan Hukum tetap.
  • THR tahun 2019 , sebesar Rp.11.732.250.-(sebelas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  • Dana tunjangan pendidikan tahunan untuk tahun 2018 yaitu 1 (satu) kali upah sebesar Rp.11.732.250.-(sebelas jua tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  • bonus tahunan 2018.
  • , yaitu ;
  • Upah yang biasa di terima  sebesar Rp.12.761.000.-  (dua belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah)yang belum diterima  diperhitungkan  dari bulan desember  2018, sampai dengan putusan untuk perkara ini berkekuatan Hukum tetap.
  • THR tahun 2019 , sebesar Rp.12.761.000.-  (dua belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  • tunjangan Dana pendidikan tahunan untuk tahun 2018 yaitu 1 (satu) kali upah sebesar Rp.12.761.000.-(dua belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah)
  • bonus tahunan 2018.
  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 800.000.-( delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dilaksanakan dengan sepenuhnya.
  2. Menyatakan secara Hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya  Verzet , Kasasi  dari Tergugat 1 dan Tergugat II.
  3. menghukum segala biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara a quo , sesuai peraturan yang berlaku.

apabila Majelis Hakim berpendapatlain, Mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak