Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
86/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Lilik Widagdo PT Saudara Makmur Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Lilik Widagdo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HIZKIA TRIE MULYADI PUTRALilik Widagdo
Pihak
NoNama
1PT Saudara Makmur
Pihak
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. ---------------------------------------------------
  2. Menyatakan benar bahwa Penggugat telah di PHK oleh Tergugat. -------------------
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan  Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang Pesangon :  7 x  Rp. 2.498.587, 53 = Rp. 17.490.112, 71,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x  Rp.2.498.587,53 = Rp. 7.495.762, 59.-
  • Uang Penggantian Hak  : 15 % x Rp. 42.475.988, 01 = Rp. 3.747.881, 29,-
  • TOTAL PESANGON Rp. 28.733.756, 59,- ----------------------------------------------------
  1. Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat mengembalikan gaji Penggugat bulan Juni  dan Juli  2019  yang  telah  dipotong  oleh  Tergugat  sebesar  Rp.3.109.022 (tiga juta seratus sembilan ribu dua puluh dua rupiah). ------------------------------------

  2. Bahwa oleh  karena  gugatan  ini didasarkan  pada  bukti – bukti yang kuat, maka

 menurut  pasal  180  HIR  mohon  agar  putusan  ini  dapat dilaksanakan  terlebih

 dahulu (Uitvoebar bij voorraad)  meskipun  adanya  upaya  hukum, kasasi, verzet/

 perlawanan maupun upaya hukum lainnya. --------------------------------------------------

SUBSIDER :      

            Apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan  Negeri  Semarang  berpendapat  lain,  maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), terima kasih.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya