Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan menunjuk Pemohon (TITIK HENI PURWANTI) sebagai Wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama: ADITYA VARDAN MUHAMMAD, laki-laki lahir pada tanggal 15 Juli 2009; untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. M00974, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas kurang lebih 2580 M2 (beserta pecahan-pecahannya) yang kepemilikannya atas nama Masdar Masyhudi;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|