Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
352/Pdt.G/2024/PN Smg STEVEN ADRIEL ANTONIA 1.BUDI HARTONO
2.KWAN LIE BIEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 352/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1STEVEN ADRIEL ANTONIA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dwi Saryanto, S.H., M.B.A.STEVEN ADRIEL ANTONIA
Pihak
NoNama
1BUDI HARTONO
2KWAN LIE BIEN
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Utama Semarang
24. Sari Nitiyudo, S.H.
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
  2. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 1719/ 2022, tertanggal 29 Desember 2022, yang dibuat oleh Sari Nitiyudo, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di semarang (TURUT TERGUGAT II), antara PENGGUGAT dengan PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk Kantor Cabang Utama Semarang (TURUT TERGUGAT I) adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 3549/Rejosari dan surat ukur tanggal 14 Agustus 2002 No.52/Rejosari/2002 seluas 507 m2 (lima ratus tujuh meter persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.0110.08.01031  yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang (TURUT TERGUGAT III) tertanggal 23 Februari 2023 adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik yang Sah secara hukum atas obyek   Sengketa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Kartini No.44, RT.001/ RW.002, Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sertifikat HGB Nomor: 3549/Rejosari dan surat ukur tanggal 14 Agustus 2002 No.52/Rejosari/2002 seluas 507 m2 (lima ratus tujuh meter persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.0110.08.01031, batas-batas tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                  : Sucipto
  • Sebelah Selatan               : Jalan Kartini
  • Sebelah Barat                  : Sumber jati   
  • Sebelah Timur                  : Jalan Rejomulyo;------------------------------------------------------
  1. Menyatakan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT, karena menguasai obyek sengketa yang secara sah adalah milik dari PENGGUGAT ;---------------------------------------
  2. Menghukum  kepada  PARA  TERGUGAT  ( TERGUGAT I dan TERGUGAT II ) untuk  menyerahkan objek sengketa yaitu tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Kartini No.44, RT.001/ RW.002, Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sertifikat HGB Nomor: 3549/Rejosari dan surat ukur tanggal 14 Agustus 2002 No.52/Rejosari/2002 seluas 507 m2 (lima ratus tujuh meter persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.0110.08.01031, batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Sucipto
  • Sebelah Selatan    : Jalan Kartini
  • Sebelah Barat        : Sumber jati
  • Sebelah Timur       : Jalan Rejomulyo;

kepada PENGGUGAT dalam keadaan kososng tanpa beban yang menyertai baik dari  tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijin atau perintahnya, bila perlu secara paksa melalui bantuan dari aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;---------------------

  1. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) secara tanggung   renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT baik materiil maupun immateriil  dengan rincian sebagi berikut :
    1. Kerugian Materiil:
  • Apabila obyek sengketa  di sewakan selama 1 tahun  5 bulan dengan harga sewa per tahun : Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan 5 bulannya : Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ), sehingga total sewa adalah sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------
  • Biaya Penanganan Perkara sebesar : Rp. 30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------

Sehingga jumlah kerugian materiil sebesar: Rp.157.500.000.- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------

  1. Kerugian Imateriil :
  • Kerugian Imateriil yang timbul karena obyek tidak dapat di pergunakan, sehingga menimbulkan rasa cemas,  kekhawatiran, dan kekecewaan sehingga Penggugat merasa tidak tenang hidupnya, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar    Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) ;-------------------------------------------

dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immaterial yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp.157.500.000.- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp. Rp. 657.500.000,- (Enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II), secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakan isi putusan tersebut ;------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan / Conservatoir beslag  yang diletakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim terhadap barang tidak bergerak milik PARA TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II), yaitu Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jalan Bukit Abadi No.1, RT.01/ RW. 011, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang;-------------------------------------------------
  3. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT (TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III) untuk Tunduk dan Patuh Tehadap Putusan ini ;-----------------
  4. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu   meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;------------------------------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak