Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
111/Pdt.G/2023/PN Smg SOEGIHARTONO 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra kredit kecil
2.SETIAWAN HARRI PURWANTO
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANGGA KURNIA ANGGORO, S.H, C.T.L. dan RekanSOEGIHARTONO
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan beserta akibat hukumnya;

2.Menyatakan Tergugat I tidak memberi kepastian hukum dan menjamin keamanan asset-aset maupun kredit Debitur, secara jelas dan terang melanggar asas-asas dan prinsip KUR sebagaimana Peraturan BI No. PBI No. 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi BI No. 31/150/Kep/Dir tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit sebagaimana diatur SE BI no. 7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005 dan SE BI No. 7/319/DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 /POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN. Secara tegas dan jelas melanggar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut;

3.Menyatakan Tergugat II selaku Pgs. Pemimpin PT Bank Negara Indonesia Regional Remedial & Recovery Semarang, telah melakukan penyalahgunaan jabatan merampas hak orang lain melakukan pemaksaan dan atau pemanfaatan keadaan melakukan lelang tanpa upaya hukum sebelumnya dengan menolak Debitur melakukan pelunasan, hal ini sebagaimana diatur dalamPasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan yang berbunyi : PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku : a.memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dan dipertegas dalam pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya;

4.Menghukum Para Tergugat secara tangggung renteng tunai dan seketika membayar kerugian Materil dan Immateril atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum, dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil adalah terdiri dari:

-Kerugian atas obyek SHM No. 550 tanggal 31-12-1996 a.n SOEGIHARTONO dengan luas ± 2500 M2, ± (kurang lebih) sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);

-Kerugian Pemotongan Auto Debet, ± (kurang lebih) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

-Biaya Pengacara Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk penanganan perkara pidana dan perdata;

-Biaya Operasional dan tenaga Penggugat untuk menemui dan/atau mencari keadilan Tergugat Rp 150.000.000,- (seratuslima puluhjuta rupiah) ;

Jumlah kerugian Materil sebesar Rp. 3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah)

Kerugian Immateriil: Penggugat merasa dipermalukan dan depresi oleh perbuatan Tergugat karena Penggugat mendapat tekanan dari Tergugat, fikiran dan tenaga menjadi terkuras karena hal ini, yang mana apabila dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Total kerugian materil + immateriil sebesar Rp. 4. 900.000.000,- (empat milyar sembilan ratus juta rupiah);

5.Memerintah kepada Turut Tergugat I untuk melakukan Pemblokiran Sertikat atas SHM No. 550 tanggal 31-12-1996 a.n SOEGIHARTONO dengan luas ± 2500 M2;

6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk Mencabut dan/atau Menghentikan proses lelang atas SHM No. 550 tanggal 31-12-1996 a.n SOEGIHARTONO dengan luas ± 2500 M2 yang akan atau telah dilakukan oleh Tergugat II sebelum ada kepastian hukum;

7.Menyatakan Turut Tergugat I Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan dalam perkara aquo;

8.Bahwa agar gugatan ini tidak (illusioir), maka Penggugat mohon agar yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani perkara aquo, dapat meletakan sita jaminan (Revindacatoir Beslag) atas obyek SHM No. 550 tanggal 31-12-1996 a.n SOEGIHARTONO dengan luas ± 2500 M2;

9.Bahwa supaya Para Tergugat mau secara sukarela memenuhi putusan, maka Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

10.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun upaya Verzet, banding dan Kasasi;

11.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo sesuai dengan hukum. Atau;

SUBSIDAIR:

Adapun Pengadilan Negeri Semarang Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak