| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat merupakan Pekerja Waktu Tertentu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Menyatakan hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dan Para Tergugat berakhir sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu pada tanggal 31 Desember 2024.
- Menyatakan seluruh hak-hak Para Tergugat yang telah dibayarkan pada saat Pengakhiran Kontrak Kerja sejak tanggal 31 Desember 2024 telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kelebihan bayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp 165.878.976,- (seratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Tergugat I senilai Rp 55.292.992,- (lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Tergugat II senilai Rp 55.292.992,- (lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah); dan
- Tergugat III senilai Rp 55.292.992,- (lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan dan/atau Kasasi dari Para Tergugat; dan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara a quo.
|