Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
374/Pdt.G/2024/PN Smg DINDA BESTARI KUSUMAWARDHANI 1.DINI PERMATASURI
2.HARIYONO, DRS
3.PT BPR PASAR BOJA
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 374/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DINDA BESTARI KUSUMAWARDHANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dirwan B. Manalu, SH.DINDA BESTARI KUSUMAWARDHANI
Pihak
NoNama
1DINI PERMATASURI
2HARIYONO, DRS
3PT BPR PASAR BOJA
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
Pihak
Pihak
NoNama
1NOTARIS / PPAT BUDI WANGSA RAHARJA , SE, SH. M.Kn
2KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan perjanjian kredit yang ditandatangani antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III yaitu Akta perjanjian Kredit No 26 tertanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Budi Wangsaraharja SE. SH. M.Kn (Turut Tergugat I) dan dilakukan perubahan Perjanjian Kredit No. 2771/PK-B-PB-X/2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah yang tersebut dalam sertipikat hak milik (SHM) No. 02260 atas nama Hariyono, DRS, luas  373 m2, yang terletak di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang;
  5. Menyatakan cacat dan batal demi hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 10/2017 tanggal 07 Januari 2017 dan Sertipikat Hak Tanggungan nomor: 00298/2017 tanggal 16 Januari 2017 yang diberikan kepada Tergugat III;
  6. Mewajibkan Turut Tergugat I untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 10/2017 tanggal 07 Januari 2017 dan Sertipikat Hak Tanggungan nomor: 00298/2017 tanggal 16 Januari 2017;
  7. Menyatakan cacat dan batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat IV berdasar risalah lelang nomor 966/37/2023 yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 04-07-2023 dan mengembalikan objek lelang seperti semula;
  8. Menghukum Tergugat III dan IV untuk mengembalikan tanpa syarat apapun kepada Penggugat  berupa sertipikat hak milik (SHM) No. 02260 atas nama Hariyono, DRS, luas  373 m2, yang terletak di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan immateriil  sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  10.  

6

Menyatakan sah dan berharga sita conservatoir atas nama sertipikat hak milik (SHM) No. 02260 atas nama Hariyono, DRS, luas  373 m2, yang terletak di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang

  1. Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  2. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij vooraad);

Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak