Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Cabang Semarang Brigjend Sudiarto, Unit Sendang Mulyo 1.ARU RAHARJO
2.YUTI HERYULAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Cabang Semarang Brigjend Sudiarto, Unit Sendang Mulyo
Pihak
Pihak
NoNama
1ARU RAHARJO
2YUTI HERYULAWATI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 49.172.754,00
Petitum

I.Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B.233/3037/6/2015 tanggal 16 Juni 2015;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 16 Juni 2015 yang telah ditandatangani Para Tergugat;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.233/3037/6/2015 tanggal 16 Juni 2015 kepada Penggugat;

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 49,172,754,- (empat puluh Sembilan juta serratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II.Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak