Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Smg PT. HANIN DESIGNS INDONESIA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. HANIN DESIGNS INDONESIA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sonny Hendrawan, S.HPT. HANIN DESIGNS INDONESIA
Pihak
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN
Pihak
Pihak
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SEMARANG
2PT. BALAI LELANG SRIJAYA REALITY
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan perhitungan bunga dan denda pinjaman Penggugat oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut adalah Perbuatan Melawan Hukum:

  • Perhitungan bunga pinjaman sebesar Rp.1.007.662.012 (satu miliar tujuh juta enam ratus enam puluh dua ribu dua belas rupiah);
  • Perhitungan denda pinjaman sebesar Rp.1.390.264.746 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah);
  • Pengenaan bunga SAI sebesar Rp.388.989.910,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);

4. Menyatakan perhitungan bea lelang agunan Penggugat oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat sebesar Rp.826.500.000,- (delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan tindakan Tergugat dengan terlambat memberitahukan hasil lelang kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian Materil sebesar Rp.2.746.242.048,- (dua miliar tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu empat puluh delapan rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.2.253.757.952,- (dua miliar dua ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) secara seketika dan langsung sejak putusan ini diucapkan;

7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak