INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
648/Pid.Sus/2024/PN Smg | DYAH BUDI ASTUTI, S.H. | ANISAH DEWI UTAMI binti (Alm) DJUMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 648/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6170/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
------------- Bahwa terdakwa ANISAH DEWI UTAMI binti (alm) DJUMADI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
Subsidair :
------------- Bahwa terdakwa ANISAH DEWI UTAMI binti (alm) DJUMADI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |