--------Bahwa terdakwa Pandhika Putra Persada Bin Arif Permadi pada Bulan Oktober 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Jl. Semboja No. 3 Kel. Lempongsari Kec. Gajahmungkur Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang disebabkan ada hubungan Kerja atau karena Pencaharian atau karena mendapat Upah untuk itu”.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -----
|