INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
24/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | Agus Wibowo | YAYASAN PANDU TIDAR BANYUMAS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap : TERMOHON PKPU YAYASAN PANDU TIDAR BANYUMAS, Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia beralamat di JL. Gunung Menoreh, RT 002, RW 009, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, dahulunya adalah Bernama Yayasan Legiun Veteran Karya Dharma Banyumas yang merupakan kelanjutan penyesuaian anggaran dasar Yayasan Karya Dharma Banyumas yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 12 (dua belas) tanggal 6 Agustus 1980 yang dibuat dihadapan Soetardjo Soemoatmojo waktu itu Notaris di Purwokerto untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU YAYASAN PANDU TIDAR BANYUMAS untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. COSMAS KRISTARUM, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Nomor Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-203.AH.04.06-2023 tanggal 21 November 2023;
b. ALEX MARANTIKA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Nomor Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-21.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022;
c. DHELICIA PUTRI ANDRIYANNI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Nomor Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-106.AH.04.05-2025 tanggal 30 Juni 2025
Ketiganya saat ini tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan PKPU, serta tidak mempunyai benturan kepentingan baik dengan Debitor maupun dengan Kreditor, sehingga menurut Undang-Undang dapat bertindak Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan dan/atau Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU.
5. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU
ATAU :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |