Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
111/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BPR GURU JATENG Semarang Wajar Adhi Wicaksono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 12 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 180.649.689,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar sebesar  Rp.180.649.689,- (Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) sekaligus dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka PT. BPR GURU JATENG .selaku Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag):: sebidang tanah & bangunan dengan sertipikat Hak Milik No. 10464, Luas +74 m2, (Tujuh Puluh Empat meter persegi)  NIB: 11010404.11701, tercatat atas nama Wajar Adhi Wicaksono yang terletak di Jalan Tlogo Timun IV, RT.03/RW.01, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap wanprestasi ini terdiri dari biaya panjar persidangan, biaya Sita Jaminan, biaya pengosongan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan Tergugat apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan putusan.
  6. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Semarangberkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak