Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
382/Pid.Sus/2024/PN Smg | SUPARTI, SH. | YAHYA SETIYONO bin DARMONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 382/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3370/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ------Bahwa terdakwa, YAHYA SETIYONO bin DARMONO, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di belakang halte bus didaerah Tugu Muda Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa serbuk Kristal (sabu ) berat bersih 4,57992 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair : : ,-----------Bahwa terdakwa, YAHYA SETIYONO bin DARMONO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di depan pos kamling Cilosari Dalam X RT 01 RW 06 Keurahan.Kemijen Kecamatan. Semarang Timur Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan bersih 4,57992 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |