Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
564/Pdt.G/2024/PN Smg 1.LAILATUL MUBAROKAH
2.ARINA SHOLIHA
3.M.ASIFUL MUJIB
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Arto Moro
2.MAS'UDAH
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
4.Kantor Pertanahan Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LAILATUL MUBAROKAH
2ARINA SHOLIHA
3M.ASIFUL MUJIB
Pihak
NoNamaNama Pihak
1NAHDHIATUL ZAHROH, S.H.LAILATUL MUBAROKAH
2NAHDHIATUL ZAHROH, S.H.ARINA SHOLIHA
3NAHDHIATUL ZAHROH, S.H.M.ASIFUL MUJIB
Pihak
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Arto Moro
2MAS'UDAH
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
4Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima Gugatan Penggugat I-III untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat I-III adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak menerapkan prinsip kehatia-hatian bank adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek yang terletak di Kota Semarang, kecamatan genuk, Kelurahan Sembungharjo, Jalan Sedayu Tugu RT.002, RW 005, sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 03059 atas nama Masudah seluas ±1.124m2 ( kurang lebih seribu seratus dua puluh empat meter persegi dengan surat ukur SU 00053/Sembungharjo/2012 tanggal SU/GS 12 April 2012 dengan batas-batas
  • Sebalah timur tanah milik Akrim
  • Sebalah selatan Jalan Raya Sedayu Tugu
  • Sebelah barat tanah milik Rokhimin
  • Sebelah utara tanah milik Susilo

yang diajukan oleh Tergugat I melalui Tergugat III adalah  tidak sah;

  1. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Tergugat II hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat I untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Tergugat II hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak