Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Smg | Kiki Sugiarto | Queenina Yoshe Hans | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
a. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 1472 / Jomblang yang asalnya atas nama Penggugat, yang terletak di Jl. Taman Singotoro No. 15 Semarang b. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 1637 / Gajahmungkur dan HM No. 300 / Gajahmungkur yang terletak di Jl. Raung No. 21B Semarang c. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 521 / Karanganyar Gunung yang terletak di Jl. Jangli Utara No. 8 Semarang d. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HGB No. 00351 / Kaliwiru yang terletak di The Green Candi Residence Blok Brisbane Kav 9 Semarang e. Hibah uang sebesar Rp 500.000.000,- [lima ratus juta rupiah];
- Jl. Taman Singotoro No. 15 Semarang yang bersertifikat HM No. 1472 / Jomblang - Jl. Raung No. 21B Semarang yang bersertifikat HM No. 1637 / Gajahmungkur dan HM No. 300 / Gajahmungkur - Jl. Jangli Utara No. 8 Semarang yang bersertifikat HM No. 521 / Karanganyar Gunung - The Green Candi Residence Blok Brisbane Kav 9 Semarang yang bersertifikat HGB No. 00351 / Kaliwiru Berasal dari Penggugat;
- Jl. Taman Singotoro No. 15 Semarang yang bersertifikat HM No. 1472 / Jomblang - Jl. Raung No. 21B Semarang yang bersertifikat HM No. 1637 / Gajahmungkur dan HM No. 300 / Gajahmungkur - Jl. Jangli Utara No. 8 Semarang yang bersertifikat HM No. 521 / Karanganyar Gunung - The Green Candi Residence Blok Brisbane Kav 9 Semarang yang bersertifikat HGB No. 00351 / Kaliwiru; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli sertifikat : - HM No. 1472 / Jomblang - HM No. 1637 / Gajahmungkur - HM No. 300 / Gajahmungkur - HM No. 521 / Karanganyar Gunung - HGB No. 00351 / Kaliwiru Kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat negara dan instansi terkait, bila Tergugat tidak mau menyerahkan asli sertifikat tersebut maka menerbitkan sertifikat penggantinya;
- HM No. 1472 / Jomblang - HM No. 1637 / Gajahmungkur - HM No. 300 / Gajahmungkur - HM No. 521 / Karanganyar Gunung - HGB No. 00351 / Kaliwiru Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya;
- HM No. 1472 / Jomblang - HM No. 1637 / Gajahmungkur - HM No. 300 / Gajahmungkur - HM No. 521 / Karanganyar Gunung - HGB No. 00351 / Kaliwiru Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya dan putusan ini sebagai pengganti akta;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |