INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | PT. AKBAR BUDI SAKTI | PT. SINAR AGUNG SELALU SUKSES | PKPU Sementara |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap: PT. SINAR AGUNG SELALU SUKSES/TERMOHON PKPU, suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan hukum di Kabupaten Karanganyar dan beralamat di Ngalasan RT.002/RW.001, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT. SINAR AGUNG SELALU SUKSES untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
4. Menunjuk dan mengangkat: LANTIKO HIKMA SURYATAMA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Nomor Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) AHU-270AH.04.03-2020, beralamat di Tamara Center, Suite 402, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 24, Jakarta Selatan 12920. ini tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan PKPU, serta tidak mempunyai benturan kepentingan baik dengan Debitor maupun dengan Kreditor, sehingga menurut Undang-Undang dapat bertindak Selaku Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan dan/atau Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU.
5. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
ATAU:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |