Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
355/Pdt.G/2022/PN Smg 1.KARDIMAN
2.SUROTO
3.KUSRIN
4.TATIK
5.MUHAMMAD ARIF HARYANTO
6.ASTRI AYU MAHARDHIKARANI
7.SRI MULYANI HANDAYANI
8.SIGIT DWI SOEHARTONO
9.ARIYANTO
10.HADI SOFWAN
11.ARIS YULIANTO
12.RIO ALDINO SETIAWAN, SE
13.SISWANTO
14.Hj.MURTINI KUSUMO
15.HERU SUTOPO WAHYU NUGROHO
16.EDI SISWANTO
17.ALEX RUSMADI
18.MUH ZAENUDIN
19.ROECHAN
20.AWALUDIN
21.SUGENG PRIBADI
22.SUKARYANTO
23.MOCHAMMAD FAISAL
24.BUDI KUSMONO
25.MARGONO
26.SLAMET MULYONO
27.ABDUL JAMIL
28.EDI PRIANTO
29.MOCH RIDWAN
30.SUMARI
31.SUWARNO
32.AGUS WIYONO
33.SUS HARYANTO
34.ARIS
35.HERNADI
36.CAHYA
37.MARYATNO
38.WIRMANTO
39.SULISTYO
40.EKO HERI PURWANTO
41.DENNY IWANTORO
42.FITRI ANA CHOIRIYANTO
43.NURUL CHOIRIYAH
44.WINARSIH
45.RETNA SARI
46.MUDJI HARTONO
47.MOKHAYIDI
48.SAMSURI
49.SAMINI
50.PAIMAN
51.AGUS
1.SUPRAPTO
2.NANIK ROZIATUN
3.IDA ROISIYANA
4.ANA FARIDA
5.INA RISTIANI
6.PERKUMPULAN KUSIR DOKAR JARAN KLIWONAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 355/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

2.Menyatakan sah atas jual beli antara PARA PENGGUGAT dengan Sdr. PASIDIN RAMIN(almarhum).

         

3.Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas kuarang lebih 6.300 m2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Dukuh Kliwonan Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang (dahulu Dukuh Kliwonan Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang) yang tercatat dalam register C No.305 Ps.1b Kelas D IV, atau yang lebih dikenal sebagai Lapangan Kliwonan, dengan batas-batas tanah: Sebelah utara          : Tanah dan bangunan Sdr. SOEPRAPTO.

Sebelah selatan       : Jalan kampung

Sebelah timur           : Perum Wahyu Asri

Sebelah barat          : Jalan Kampung;

                         

4.Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai Pihak yang berhak menerima pembayaran atasuang ganti kerugian sebesar Rp.18.286.615.000,- (delapan belas milyar dua ratus delapanpuluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) yang telah dititipkan olehPANITIAPEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH JALAN TOL BATANG-SEMARANGII melalui permohonan konsinyasi yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Semarang dantelahdikabulkandenganBeritaAcaraPersidanganKonsinyasitanggal13Maret2019Nomor: 11/Pdt/Kons/2018/PN.Smg,dan Berita Acara Penyimpanan Uang Ganti KerugianNomor: 10/Pdt/Kons/2018/PN.SmgJo.Nomor:22/Pdt/Kons/2019/PN.Smg.

 

5.Menyatakan memerintahkan juru bayar Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Semarang untuk membayar uang konsiyasi ganti kerugian atas Tanah Lapangan Kliwonan sebesar Rp.18.286.615.000,-(delapan belas milyar dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) a quo kepada PARA PENGGUGAT.

6.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT, yaitu telah memberikan keterangan tidak benar kepada Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Batang-Semarang II dengan membuat pernyataan dan mengaku sebagai pemilik tanah Lapangan Kliwonan, dengan tujuan agar dapat meminta dan menguasai keseluruhan Uang Ganti Kerugian atas pembebasab tanah Lapangan Kliwonan yang merupakan hak milik PARA PENGGUGAT

7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membantu kelancaran segala proses yang diperlukan guna reslisasi pembayaran Ganti Kerugian atas pembebasan Lapangan Kliwonan untuk PARA PENGGUGAT

8.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugianimmateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai akibat perbuatan melawan hukum yangdilakukannya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena perasaan tidak tentramdalamkehidupanPARAPENGGUGATatasKetidakadilanyang dialaminya.

9.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, jika PARA TERGUGAT lali dalam mejalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap

10.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan turut serta mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini

11.Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk memberikan seluruh pelayanan dan bantuan yang diperlukan terkait kelancaran proses pembayaran ganti kerugian atas pembebasan tanah Lapangan Kliwonan yang akan diterima PARA PENGGUGAT

12.Menyatakan dan menetapkan secara hokum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun PARA TERGUGAT menyatakan banding, kasasi, atau mengadakan upaya hokum lainnya

13.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau : Memberikan putusan lain yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak