Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
355/Pdt.G/2022/PN Smg | 1.KARDIMAN 2.SUROTO 3.KUSRIN 4.TATIK 5.MUHAMMAD ARIF HARYANTO 6.ASTRI AYU MAHARDHIKARANI 7.SRI MULYANI HANDAYANI 8.SIGIT DWI SOEHARTONO 9.ARIYANTO 10.HADI SOFWAN 11.ARIS YULIANTO 12.RIO ALDINO SETIAWAN, SE 13.SISWANTO 14.Hj.MURTINI KUSUMO 15.HERU SUTOPO WAHYU NUGROHO 16.EDI SISWANTO 17.ALEX RUSMADI 18.MUH ZAENUDIN 19.ROECHAN 20.AWALUDIN 21.SUGENG PRIBADI 22.SUKARYANTO 23.MOCHAMMAD FAISAL 24.BUDI KUSMONO 25.MARGONO 26.SLAMET MULYONO 27.ABDUL JAMIL 28.EDI PRIANTO 29.MOCH RIDWAN 30.SUMARI 31.SUWARNO 32.AGUS WIYONO 33.SUS HARYANTO 34.ARIS 35.HERNADI 36.CAHYA 37.MARYATNO 38.WIRMANTO 39.SULISTYO 40.EKO HERI PURWANTO 41.DENNY IWANTORO 42.FITRI ANA CHOIRIYANTO 43.NURUL CHOIRIYAH 44.WINARSIH 45.RETNA SARI 46.MUDJI HARTONO 47.MOKHAYIDI 48.SAMSURI 49.SAMINI 50.PAIMAN 51.AGUS |
1.SUPRAPTO 2.NANIK ROZIATUN 3.IDA ROISIYANA 4.ANA FARIDA 5.INA RISTIANI 6.PERKUMPULAN KUSIR DOKAR JARAN KLIWONAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 355/Pdt.G/2022/PN Smg |
Tanggal Surat | Kamis, 28 Jul. 2022 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | - |
Pihak | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah atas jual beli antara PARA PENGGUGAT dengan Sdr. PASIDIN RAMIN(almarhum).
3.Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas kuarang lebih 6.300 m2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Dukuh Kliwonan Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang (dahulu Dukuh Kliwonan Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang) yang tercatat dalam register C No.305 Ps.1b Kelas D IV, atau yang lebih dikenal sebagai Lapangan Kliwonan, dengan batas-batas tanah: Sebelah utara : Tanah dan bangunan Sdr. SOEPRAPTO. Sebelah selatan : Jalan kampung Sebelah timur : Perum Wahyu Asri Sebelah barat : Jalan Kampung;
4.Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai Pihak yang berhak menerima pembayaran atasuang ganti kerugian sebesar Rp.18.286.615.000,- (delapan belas milyar dua ratus delapanpuluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) yang telah dititipkan olehPANITIAPEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH JALAN TOL BATANG-SEMARANGII melalui permohonan konsinyasi yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Semarang dantelahdikabulkandenganBeritaAcaraPersidanganKonsinyasitanggal13Maret2019Nomor: 11/Pdt/Kons/2018/PN.Smg,dan Berita Acara Penyimpanan Uang Ganti KerugianNomor: 10/Pdt/Kons/2018/PN.SmgJo.Nomor:22/Pdt/Kons/2019/PN.Smg.
5.Menyatakan memerintahkan juru bayar Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Semarang untuk membayar uang konsiyasi ganti kerugian atas Tanah Lapangan Kliwonan sebesar Rp.18.286.615.000,-(delapan belas milyar dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) a quo kepada PARA PENGGUGAT. 6.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT, yaitu telah memberikan keterangan tidak benar kepada Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Batang-Semarang II dengan membuat pernyataan dan mengaku sebagai pemilik tanah Lapangan Kliwonan, dengan tujuan agar dapat meminta dan menguasai keseluruhan Uang Ganti Kerugian atas pembebasab tanah Lapangan Kliwonan yang merupakan hak milik PARA PENGGUGAT 7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membantu kelancaran segala proses yang diperlukan guna reslisasi pembayaran Ganti Kerugian atas pembebasan Lapangan Kliwonan untuk PARA PENGGUGAT 8.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugianimmateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai akibat perbuatan melawan hukum yangdilakukannya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena perasaan tidak tentramdalamkehidupanPARAPENGGUGATatasKetidakadilanyang dialaminya. 9.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, jika PARA TERGUGAT lali dalam mejalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap 10.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan turut serta mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini 11.Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk memberikan seluruh pelayanan dan bantuan yang diperlukan terkait kelancaran proses pembayaran ganti kerugian atas pembebasan tanah Lapangan Kliwonan yang akan diterima PARA PENGGUGAT 12.Menyatakan dan menetapkan secara hokum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun PARA TERGUGAT menyatakan banding, kasasi, atau mengadakan upaya hokum lainnya 13.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau : Memberikan putusan lain yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono ) |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |