Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
459/Pid.Sus/2024/PN Smg | SAPTANTI LASTARI, SH | MUHAMAD FAJAR BUDIYONO Bin GIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 459/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4016/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa Muhamad Fajar Budiyono bin Giyono bersama sama dengan saksi Aji Maulana Putra alias Jhon Bin Mulyono (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan PT. TRIMITRA SWADAYA SEMARANG(TMS) yang beralamat di kawasan industri Candi Ngaliyan Jl. Gatot Subroto no. 05 blok 8B Bambankerep, kec. Ngaliyan kota Semarang, Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 37,72962 Gram.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa ia terdakwa Muhamad Fajar Budiyono bin Giyono bersama sama dengan saksi Aji Maulana Putra alias Jhon Bin Mulyono (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan PT. TRIMITRA SWADAYA SEMARANG(TMS) yang beralamat di kawasan industri Candi Ngaliyan Jl. Gatot Subroto no. 05 blok 8B Bambankerep, kec. Ngaliyan kota Semarang, Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 37,72962 Gram.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |