INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
625/Pdt.G/2024/PN Smg | SUTRIYONO | 1.SARASWO 2.DEWI TRI WULANDARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 625/Pdt.G/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT sebagian atau seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum dan terbukti sah TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Pengakuan Hutang No. 17;
3. Menetapkan sah dan berharga bahwa PENGGUGAT telah memberikan pinjaman hutang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
4. Menetapkan Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang No. 17 “untuk mengelola jaminan hutang sah dan berharga di hadapan hukum” guna dijadikan dasar sebagai proses penggantian Hutang/Balik Nama atas nama PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II akibat melakukan Wanprestasi PENGGUGAT mengalami kerugian immateriil agar membayarkan kerugian immaterill Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada keputusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
8. Menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara akibat timbulnya Gugatan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |