Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon PKPU mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar sudilah kiranya memeriksa Permohonan PKPU ini dengan mohon putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Para Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk serta mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat ;
- SIGIT RIZKI RIYANDANI, SH.,MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-354 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019; Dan
- ARIEF AGOENG WIRANATA,SH.,MM., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-300 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 ;
Selaku Pengurus dalam hal Para Termohon PKPU dinyatakan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau selaku Kurator, apabila Para Termohon PKPU dinyatakan PAILIT ;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan Surat tercatat atau kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut diatas;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Termohon PKPU;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |