Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
44/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg Anton Tisna Sumantri 1.Ny. EFFI IDAWATI
2.TUAN WIDODO SURYA NUGRAHA
Pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Des. 2021
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1Anton Tisna Sumantri
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DION SUKMA MARHAENDRA,SH,MH. Dan RekanAnton Tisna Sumantri
Pihak
NoNama
1Ny. EFFI IDAWATI
2TUAN WIDODO SURYA NUGRAHA
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon PKPU mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar sudilah kiranya memeriksa Permohonan PKPU ini dengan mohon putusan sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU untuk seluruhnya ;
2.    Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Para Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3.    Menunjuk serta mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
4.    Menunjuk dan mengangkat ;
-    SIGIT RIZKI RIYANDANI, SH.,MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:  AHU-354 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019;                         Dan
-    ARIEF AGOENG WIRANATA,SH.,MM., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-300 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 ;
    Selaku Pengurus dalam hal Para Termohon PKPU dinyatakan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau selaku Kurator, apabila Para Termohon PKPU dinyatakan PAILIT ;
5.    Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan Surat tercatat atau kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut diatas;
6.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Termohon PKPU;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak