Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira jam 22.00 wib pelapor mendapatkan informasi bahwa warung makan yang beralamatkan di Jl. Kedungmundu Raya Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang menjual minuman keras jenis chongyang, kemudian pelapor selaku Kanit Samapta bersama dengan anggota melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut yaitu dengan mendatangi warung makan tersebut, kemudian bertemu dengan Tersangka MOCH SUPRIYANTO BIN SUGIMAN, kemudian setelah di lakukan pemeriksaan di warung makan tersebut ternyata benar bahwa Tersangka MOCH SUPRIYANTO BIN SUGIMAN menjual minuman keras jenis chongyang dan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman keras jenis chongyang ukuran 330 ml (tiga ratus tiga puluh mili liter), kemudian Tersangka MOCH SUPRIYANTO BIN SUGIMAN dan barang bukti di bawa ke Polsek Tembalang untuk di proses hukum karena melanggar Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 tahun 2023 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |