Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
251/Pid.Sus/2025/PN Smg FITRI RESTIANI, SH CATUR NAZA RUDIN bin ABDULLAH SUYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3058/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1FITRI RESTIANI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1CATUR NAZA RUDIN bin ABDULLAH SUYOTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

                       Bahwa terdakwa  CATUR NAZA RUDIN bin ABDULLAH SUYOTO  pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Mei  tahun 2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat  di Kaba Utara RT 005 RW 012 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat  yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan dimaksud dalam Pasal 7 yaitu psikotropika yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

         ---------- Bahwa terdakwa  CATUR NAZA RUDIN bin ABDULLAH SUYOTO  pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Mei  tahun 2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat  di Kaba Utara RT 005 RW 012 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya