Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;----------
- Menyatakan SAH Sertipikat Hak Milik Nomor 6472/Kalipancur atas tanah dan bangunan di Jl. Candi Prambanan Utara IV RT 007 RW XI , Kel. Kalipancur, Kec. Ngaliyan Kota Semarang milik PENGGUGAT;--------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT I Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--------
- Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT I adalah sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil berupa pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pembangunan rumah oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);----------------------------------------
- Kerugian immateriil berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran karena pembelian dan pembangunan rumah tersebut hilang secara cuma-cuma senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);----------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) secara TUNAI, SEKALIGUS dan SEKETIKA;---
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;-------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;-------
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I;---
|