Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Aditomo Budi Prakoso PT. Pahlawan Gunung Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Aditomo Budi Prakoso
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Pahlawan Gunung Jaya
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;

  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;

  3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK

       sesuai PP No: 35 tahun 2021 pasal: 43  sebesar :  Rp.278.040.000,-

       (Dua ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah).

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat /uang proses secara tunai dan    seketika mulai tanggal 12 Desember 2024 sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp 21.000.000,-/ bulan.

  5. Memerintahkan Tergugat membayar hak THR tahun 2025 sebesar Rp 21.000.000,-

  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak