Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg PT Indosat Tbk Heru Kusuma Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ferri Priyo Setiawan SH MHPT Indosat Tbk
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 01 April 2020 karena Reorganisasi sebagaimana Surat Nomor. 2061/K00/HRD/2020, Ref, C29A/IO/2020 tanggal 14 Februari 2020 perihal Pemberitahuan Tentang Reorganisasi dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2x ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak 15% sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sisa hari cuti s/d tanggal 01 April 2020, uang cuti dan excess fasilitas telepon yang seluruhnya berjumlah Rp375.628.838,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) net dengan perincian sebagai berikut:

  Uang Pesangon

2x9xRp12.074.265,-

= Rp217.336.770,-

  Uang Penghargaan Masa Kerja

1x7xRp12.074.265,-

= Rp  84.519.855,- +

= Rp301.856.625,-

  Uang Penggantian Hak

15%xRp301.856.625,-   

Jumlah

= Rp  45.278.494,- +

= Rp347.135.119,-

 

  Sisa hari cuti s.d tgl 01 Apr 2020

 

= Rp  16.464.910,- 

  Uang Cuti

 

= Rp  12.074.265,-

  Excess Fasilitas Telepon

 

Total Pesangon

= Rp        45.456,- +

= Rp427.218.419,-

 

  Tunjangan Pajak

 

= Rp   51.589.581,-   -

         Pesangon net               = Rp375.628.838,-           

    (tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu   

    delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat tidak berhak lagi atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat setiap bulannya terhitung sejak pemutusan hubungan kerja ditetapkan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak