Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Susilo Romadhon PT Hong Fa International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Susilo Romadhon
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIZKY PUTRA EDRY, SH.,M.HSusilo Romadhon
Pihak
NoNama
1PT Hong Fa International
Pihak
Petitum

kami meminta kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat adalah tidak sah dan oleh karena itu demi hukum beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak awal hubungan kerja terjadi;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan  Uang pengganti hak  (UPH), dengan rincian sebagai berikut:

 

Uang Pesangon

9 x Rp. 3.311.236

= Rp. 29.801.124

Uang Penghargaan Masa Kerja

4 x Rp. 3.311.236

= Rp. 13.244.944

Uang Penggantian Hak/Cuti tahunan 12 hari yang belum diambil x (Upah perbulan / 21 hari kerja)

12 x Rp. 157.678

= Rp. 1.892.135

Total

= Rp. 44.938.203

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pemotongan upah yang dilakukan oleh Tergugat sejak tahun 2021 sampai dengan 2024 sebesar Rp. 4.197.878;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan (THRK) tahun 2025 kepada Penggugat sebesar  Rp. 3.311.236;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak 8 Oktober 2024 sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

Atau:

 

Apabila Majelis berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak