Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
52/Pdt.G/2020/PN Smg SAYUDI,S.SOS S U G I T O Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1VICTOR UMBU HUKAPATI,SH dan RekanSAYUDI,S.SOS
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan hukum sah semua alat bukti yang dihadirkan Penggugat dalam perkara ini;

 

3.Menyatakan hukum Tergugat memiliki kewajiban berupa utang yang harus dibayarkan kepada Penggugat, antara lain dan sebesar:

 

a)Rp. 1.542.400.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), yang dikualifikasikan sebagai sisa pokok utang;

 

b)Rp. 1.777.600.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yang dikualifikasikan sebagai pemberian keuntungan;

 

4.Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat wajib membayar utangnya kepada Penggugat secara langsung dan tunai, terhitung sejak saat Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara lain dan sebesar:

 

a)Sisa Pokok Utang, sebesar                                :

 

Rp. 1.542.400.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);

 

b)Pemberian Keuntungan, sebesar :

 

Rp. 1.777.600.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);

 

6.Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat, yakni:

 

a)Tanah Sertifikat Hak Milik No. 01838/Tembalang, Luas 180 M2, tercatat atas nama Sugito (Tergugat), berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya, terletak di Jl. Iwenisari, Tembalang, RT 002 RW 001, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang-Jawa Tengah;

 

b)Tanah Sertifikat Hak Milik No. 556/Tembalang, Luas 352 M2, tercatat atas nama Turut Tergugat I (Kusiyam) selaku Isteri  Tergugat (Sugito), berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya, terletak di RT 005 RW 007, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang-Jawa Tengah;

 

7.Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini;

 

8.Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, banding maupun kasasi;

 

9.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV, Turut Tergugat XV, Turut Tergugat XVI dan Turut Tergugat XVII, untuk tunduk dan taat terhadap Putusan dalam perkara ini;

 

10.Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

A t a u, apabila Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak