Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg RD. ANDRI FIRMANSYAH, S.H. TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-169/M.3.43/Ft.1/02/2024
Pihak
NoNama
1RD. ANDRI FIRMANSYAH, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :

Perbuatan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya