Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg AJI SUSANTO, SH, MH RIDWAN bin HADI SUYONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-62/0.3.14/Ft.1/01/2019
Pihak
NoNama
1AJI SUSANTO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIDWAN bin HADI SUYONO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR

Perbuatan terdakwa RIDWAN Bin HADI SUYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo. Pasal 56 ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

SUBSIDIAIR

Perbuatan terdakwa RIDWAN bin HADI SUYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo. Pasal 56 ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya