Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | AJI SUSANTO, SH, MH | RIDWAN bin HADI SUYONO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-62/0.3.14/Ft.1/01/2019 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Perbuatan terdakwa RIDWAN Bin HADI SUYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 56 ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR Perbuatan terdakwa RIDWAN bin HADI SUYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 56 ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |