Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
584/Pdt.Bth/2022/PN Smg ADELIA TJITROWIDAGDO 1.1. PT. Bank OCBC NISP Tbk cq Kantor Cabang Utama Semarang
2.2. CV. Sinar Agung Abadi
3.Wahono Tjitro Widagdo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 584/Pdt.Bth/2022/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Des. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD YUSRIL ICHZA MAHENDRA,SH.,MH dan RekanADELIA TJITROWIDAGDO
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.DALAM POKOK PERKARA:

 

1.Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk keseluruhannya;

2.Menyatakan menurut hukum bahwa Pembatah adalah Pembantah Yang Beritikad Baik;

3.Menyatakan menurut hukum kesepakatan yang dibuat antara Pembantah dan Terbantah III adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.Menyatakan menurut hukum bahwa Pembantah adalah ahli waris yang sah dari alm. Wong Fenny Wijaya ;

5.Menyatakan menurut hukum Pembantah adalah pemilik yang sah atas objek lelang yaitu :

a.Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1325/Wonodri, seluas LT 93m2, atas nama Wong Fenny Wijaya terletak di Jl. Mataram 719 Blok A-8, Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah;

b.Sebidang tanah dan bangunan Sertifkat Hak Guna Bangunan Nomor : 120/Karangturi, seluas 20m2, atas nama Wong Fenny Wijaya, terletak di Kelurahan karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah;

c.Sebidang tanah dan bangunan Sertitikat Hak Guna Bangunan Nomor : 122/Karangturi, seluas 111m2, atas nama Wong Fenny Wijaya, terletak di Kelurahan karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah;

d.Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Guna Bangunan Nomor : 1701/Gajahmungkur, seluas LT 608m2, atas nama Wahono Tjitro Widagdo, terletak Jl. Gajamungkur Selatan No. 19, RT 007 / RW 001, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Bendan Ngisor, Kota Semarang, Jawa Tengah;

e.Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Guna Bangunan Nomor : 1341/Wonodri, seluas LT 89m2, atas nama Wahono Tjitro Widagdo, terletak Jl. MT. Haryono d/h Jl. Mataram 719 Blok B-15, Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah;

f.Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2918/Jangli, seluas LT 635m2, atas nama Wahono Tjitro Widagdo, terletak di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, setempat dikenal dengan Jl. Jangli Gabeng;

6.Menyatakan menurut hukum bahwa lelang yang akan dilakukan oleh Terbantah I, pada tempat Turut Terbantah I atas objek lelang milik Pembantah pada tanggal 23 desember  2022 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

7.Menghukum Terbantah I dan Turut Terbantah I membatalkan dan menghentikan lelang atas objek lelang  milik Pembantah;

8.MemerintahkanTurut Terbantah II agar memblockir sertifikat objek lelang dan tidak melakukan segala pencatatan adminsitrasi dan perbuatan peralihan atas objek lelang dalam bentuk apapun itu sampai dengan adanya putuasan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

9.Menghukum Terbantah I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

10.Menghukum Para Terbantah dan Para Turut Terbantah agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

11.Menyatakan putusan perkara a quo dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                    (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak