Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Smg BPJS KETENAGAKERJAAN SEMARANG PEMUDA FORMULA ONE INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.027.276,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 173.123.900,52,- + Rp 35.903.376,21 = Rp. 209.027.276,73 (dua ratus sembilan juta dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari :
  1. Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 173.123.900,52 (seratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus koma lima puluh dua rupiah);
  2. Tunggakan Denda senilai Rp Rp 35.903.376,21 (tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam ratus dua puluh satu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak