Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg Raininta Karindra, S.E. PT. Bank Maybank Tbk, Kantor Cabang Surakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Raininta Karindra, S.E.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DJOKO SENO NUGROHO, S.H.Raininta Karindra, S.E.
Pihak
NoNama
1PT. Bank Maybank Tbk, Kantor Cabang Surakarta
Pihak
Petitum

MENGADILI

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak benar dan telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku serta telah melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2.2 Kesepakatan Kerja No.PKWTT.2023.019/DIR HC – Talent Acquisition.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total gaji Penggugat yang belum dibayarkan sebesar Rp.656.000.000,- (enam ratus lima puluh enam juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Penggugat selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp.58.743.700,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Kompensasi Pengganti gaji ke-14 tahun 2023, 2024 dan 2025 sebesar Rp.61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon kepada Penggugat sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kepada Penggugat sebesar Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika Tergugat terlambat atau lalai untuk melaksanakan putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  11. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak