Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Dwi Murniyati
2.Jumirah
3.Eni Maryati
4.Painah
5.Sumarni
PT.Senang Kharisma Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dwi Murniyati
2Jumirah
3Eni Maryati
4Painah
5Sumarni
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Senang Kharisma Textile
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13/2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998  
  3. Menyatakan PHK Para Penggugat karena mengundurkan diri.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:
  1.  Penggugat I (Dwi Murniyati) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar :  Rp.3.971.892,-
  2. Penggugat II (Jumirah) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar         :  Rp. 3.596.132,-
  3. Penggugat III (Eni Maryati) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp. 3.596.132,-
  4.  Penggugat IV (Painah) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar        :  Rp. 3.594.132,-
  5.  Penggugat V (Sumarni) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar        :  Rp. 3.596.132,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus uang kompensasi PHK karena mengundurkan diri kepada Para Penggugat sebesar:
  1. . Penggugat I (Dwi Murniyati) sebesar   :  Rp. 25.815.188,- 

(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

  1. . Penggugat II (Jumirah) sebesar           :  Rp. 25.815.188,- 

(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

  1. . Penggugat III (Eni Maryati) sebesar      :  Rp. 25.815.188,- 

(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

  1. . Penggugat IV (Painah) sebesar             :  Rp. 25.815.188,- 

(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

  1. . Penggugat V (Sumarni) sebesar            :  Rp. 25.815.188,- 

(dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya