Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Novasi Kredit yang ditandatangani antara Tergugat I dengan Tergugat III yaitu Akta Perjanjian Kredit nomor 25 tanggal 9 Maret 2023 yang dibuat oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang tersebut dalam SHM No. 00722/Pendrikan Kidul, luas +399 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- Menyatakan cacat dan batal demi hukum terhadap pemberian hak tanggungan kepada Tergugat III atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang tersebut dalam SHM No. 00722/Pendrikan Kidul, luas +399 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan tanpa syarat apapun kepada Penggugat berupa SHM No. 00722/Pendrikan Kidul, luas +399 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah) dan immateril sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
|