Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 1 Januari 2003 adalah bukti suatu perjanjian yang Sah dan Mengikat;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan tertanggal 1 Januari 2003 adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil dengan rincian:
- Kerugian Material
Pokok Hutang
|
Bunga Moratoir
|
Bunga Kompensatoir
|
Pokok Hutang X 6% X (Tahun diajukannya gugatan – tahun lalai) = Bunga Moratoir
|
Bunga 2,5% dari pokok
hutang X total bulan = Bunga Kompensatoir
|
Rp. 27.000.000,-
|
Rp. 27.000.000,- X 6% X 21 = Rp. 34.020.000
|
Rp. 675.000,- X 263
bulan = Rp.
-
|
- Rp. 27.000.000,- + Rp. 34.020.000,- + Rp. 177.525.000,- = Rp. 238.545.000
(Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah)
|
- Kerugian Immaterial
Bahwa atas perbuatan Tergugat, Para Penggugat merasa resah karena tidak adanya iktikad baik dari Tergugat untuk segera menyelesaikan pinjamannya, dan Para Penggugat masih harus bertanggung jawab menjaga keamanan Sertifikat Tanah milik Tergugat yang tidak bisa dimanfaatkan oleh Para Penggugat. Namun patut jika diperhitungkan secara nominal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Total Kerugian Material dan Immaterial sebesar Rp. 288.545.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas jaminan milik Tergugat berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Tanah dengan status Hak Milik Nomor 01885 dengan luas 1966 M2 yang dalam sertifikat disebutkan terletak di RT. 03 RW. V Kelurahan Karangroto Kecamatan Genuk Kota Semarang;
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |