Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
434/Pid.B/2018/PN Smg BAGUS SUSENO,SH.,MH 1.SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN
2.AGUNG WAHYONO Bin KASRONI ARIFIN Alm
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 434/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan ......................................
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN bersama terdakwa II AGUNG WAHYONO Bin KASRONI ARIFIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di Kp. Kalilangse Rt 08 Rw 04 Kel. Gajahmungkur Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal saat terdakwa I SUHARDI pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2018 sekira pukul. 07.00 wib bekerja sebagai tukang parkir rileks selanjutnya  sekira pukul 11.00 wib terdakwa II AGUNG WAHYONO Bin KASRONI ARIFIN (Alm) menggantikan pekerjaan terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN, kemudian sekira pukul 18.00 wib Sdr. LUCKY PRAMUDITA (DPO) menggantikan pekerjaan parkir terdakwa II AGUNG WAHYONO Bin KASRONI ARIFIN (Alm), kemudian sekira pukul 22.30 wib terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN tiba ditempat parkir tersebut. Begitu tiba di tempat parkir terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN mengatakan ayo kerjake (maksudnya mengambil burung milik korban) kepada para terdakwa karena pagi harinya sebelum kejadian terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN sudah meyebar tanah kuburan dengan maksud korbannya pada saat malam tertidur lelap, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa II AGUNG WAHONO berboncengan dengan Sdr. LUCKY PRAMUDITA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih sedangkan terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio M3 No. Pol. : H-3615-AWG warna merah  menuju taman Sampangan Semarang, dalam perjalanan para terdakwa membeli 3 (tiga) botol miras jenis Cong yang kemudian diminum oleh para terdakwa di Taman Sampangan Semarang ;
-    Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 sekira 01.45 wib para terdakwa langsung menuju ke rumah korban, terdakwa II AGUNG WAHONO dan Sdr. LUCKY PRAMUDITA langsung memakirkan sepeda motor di depan rumah Sdr. EXKES TARRORES selanjutnya terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN langsung pulang kerumah sambil melihat situasi rumah korban. Begitu melihat situasi aman terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN memberitahu kepada terdakwa II AGUNG WAHONO dan Sdr. LUCKY PRAMUDIT untuk kerja selanjutnya terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN menuju keatas nasi kucing untuk mengobrol dengan orang kampung agar tidak ada yang turun melewati rumah korban, sedangkan terdakwa II AGUNG WAHONO dan Sdr. LUCKY PRAMUDIT mulai kerja. Selanjutnya selang setengah jam terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN turun mengecek ke rumah korban ternyata pintunya sudah terbuka dan terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN sempat berada didepan pintu namun terdakwa II AGUNG WAHONO dan Sdr. LUCKY PRAMUDIT sudah berhasil mengambil burung tersebut. Pada saat terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN turun tersebut  terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN bertemu dengan Sdr. EXKES TARRORES dan saat itu mengatakan bahwa kalau malam ini ada pencurian jangan terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN yang dituduh pelakunya, selanjutnya terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN pulang kerumah dan istirahat ;
-    Pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 sekira pukul. 06.30 wib terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN berangkat kerja sebagai tukang parkir selanjutnya sekira pukul 11.00 wib terdakwa II AGUNG WAHONO dan Sdr. LUCKY PRAMUDITA berangkat kerja  sebagai tukang parkir aplusan dengan terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN, saat itu mengatakan bahwa pintunya sulit ditutup. Selanjutnya terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN dan Sdr. LUCKY PRAMUDITA keluar untuk mencari pembeli, kemudian sekira pukul 18.00 wib Sdr. LUCKY PRAMUDITA kembali ketempat parkir dalam kondisi mabuk. Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN libur dirumah dan sekira pukul 12.30 wib terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN bersama anak terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN ketempat parkir seperti biasanya. Pada saat diparkiran tersebut terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN mendapat informasi bahwa terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN yang diduga sebagai pelaku pencurian burung, kemudian terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN menemui Sdr. EXKES TARRORES, pada saat ketemuan tersebut bersama dengan korbannya, Sdr. KARDONO serta ketua RT setempat. Kemudian sekira pukul. 21.30 wib terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN mencari Sdr. LUCKY PRAMUDITA dan bertemu Sdr. LUCKY PRAMUDITA di parkiran Rileks Selanjutnya rombongan orang kampung menuju parkiran dan selanjutnya burung yang disimpan di rumah Sdr. LUCKY PRAMUDITA selanjutnya terdakwa I SUHARDI Alias GENDON Bin SAIMIN serahkan kepada korban ;
-    Akibat perbuatan para terdakwa korban HERRI PURWANTO BIN KARDONO mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor burung Muray Batu beserta sangkarnya, 2 (dua) ekor burung Love Birt beserta sangkarnya, 1 (satu) ekor burung Kolibri Raja beserta sangkarnya. ditaksir seharga Rp.63.800.000;- ( enam puluh tiga juta delapan  ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya