Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
302/Pdt.G/2024/PN Smg Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri 1.Yoga Mahadibyanta Editia
2.Sarifa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 302/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 16 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000331 / PP-MSM / KSP-GM / II / 2023;
  3. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 237.669.000,-;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan  dalam keadaan baik :
  • Unit Mobil BMW type 530I E60, No. Pol : H 1219 MC warna hitam metalik, No. BPKB : Q-06144185, No. rangka : MHHNA77035K904062, No. mesin : 0406J250, tahun pembuatan 2005 atas nama Verdian Setiawan [obyek jaminan]

kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat I dan Tergugat II;

  1. Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak