Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
523/Pid.Sus/2024/PN Smg Finradost Yufan M., S.H. AGUS SETIAWAN Bin WAKIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 523/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4471/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1Finradost Yufan M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIAWAN Bin WAKIDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin WAKIDI pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kokrosono, Kelurahan Pidrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin WAKIDI pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kokrosono, Kelurahan Pidrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin WAKIDI pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Kokrosono, Kelurahan Pidrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya