Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
86/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tugu 1.SUGIYATI
2.IKHSAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 86/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tugu
Pihak
Pihak
NoNama
1SUGIYATI
2IKHSAN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 162.896.221,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2008KZRH/3034/08/20 tanggal 31 - 08 - 2020;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan dan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2008KZRH/3034/08/20  tanggal 31 - 08 - 2020;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 162.896.221 ,- ( Seratus enam puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh satu rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok Rp.    134.169.228 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.     28.726.993 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan MANGKANG WETAN, Kecamatan TUGU, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1372 atas nama SUGIYATI, dengan luas 88 m2 berdasarkan Surat Ukur No 325/MANGKANGWETAN/2002 tanggal 01 - 10 - 2002

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kabupaten Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

8.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang           timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak