Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
373/Pid.B/2024/PN Smg | Aditya Dwi Jayanto, S.H., M.H. | AGUS MULYONO Bin (Alm) WADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 373/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3343/M.3.10/Eku.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa Agus Mulyono Bin (Alm) Wadi pada hari Sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung Angkringan Jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,“dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjuadian”.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua Primair -------- Bahwa terdakwa Agus Mulyono Bin (Alm) Wadi pada hari Sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung Angkringan Jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair -- Bahwa terdakwa Agus Mulyono Bin (Alm) Wadi pada hari Sabtu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warung Angkringan Jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |