Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
282/Pdt.P/2024/PN Smg NINA ARDHIYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 282/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Ibu dan Bapak Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca J. EDDY SOETRISNO dan MA. POEDJIASTUTI menjadi JOHANES EDDY SOETRISNO dengan MARIA ANASTASIA PUDJILASTUTI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan sakinan Penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan akta kelahiran tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya dalam akta kelahiran yang bersangkutan.
  4. Mmbebankan biayay permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak